Mau Lolos Jadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12? Pastikan Anda Bukan Salah Satu dari 8 Golongan Ini

24 Februari 2021, 11:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 /Tangkapan Layar/Warta Sambas Raya

SEPUTAR LAMPUNG - Bagi Anda yang ingin menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 12, pastikan Anda bukanlah salah satu dari 8 golongan yang tidak boleh mengikuti program ini.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 sejak Kemarin, 23 Februari 2021.

Seleksi ini rencananya akan berlangsung selama empat hari. Artinya, seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 akan ditutup pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Bisa Dihukum Mati Gara-gara Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo: Itu Sudah Risiko Bagi Saya

Adapun 8 golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi program pengembangan kompetensi ini adalah;

1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Kasihan, Remaja Malaysia Berumur 11 Tahun Ini Dipaksa Jadi Orang Tua 4 Orang Anak Karena Hal Ini

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pendaftaran Gelombang 12 Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut Ini

Selain itu, para peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan di gelombang sebelumnya juga tidak diperbolehkan kembali mendaftar untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12.

Di sisi lain, pada seleksi Gelombang 12 ini, Pemerintah membuka pelatihan untuk 600.000 peserta terpilih di seluruh Indonesia.

Dimana pada Semester 1 tahun 2021, Pemerintah menargetkan ada sebanyak 2,7 juta peserta yang berhasil mengikuti program pengembangan kompetensi ini.

Baca Juga: Mantap! 6 Daerah di Indonesia Ini Tak Catatkan Kasus Positif Covid-19 Sejak Awal Pandemi Merebak!

Bagi Anda yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12, 

berikut ini tahapan pendaftaran dan seleksi yang harus diikuti untuk menerima bantuan Kartu Prakerja:

1. Buka laman www.prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor KK dan NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

Baca Juga: Rekomendasi Jurusan Psikologi Terakreditasi A dari BAN-PT di 5 Perguruan Tinggi Swasta Populer

3. Klik 'gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS, pastikan nomor ponsel yang Anda daftarkan aktif.

Baca Juga: Spoiler She Would Never Know Malam Ini, Won Jin Ah Makin Dekat dengan Keponakan Rowoon SF9, Dapat Restu?

Informasi lebih lanjut seputar program Kartu Prakerja dapat dilihat di www.prakerja.go.id/faq.

Bila Anda memenuhi persyaratan, pastikan Anda mengikuti tahapan seleksi dengan seksama.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview prakerja.go.id Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler