SEPUTAR LAMPUNG - Akhir Tahun 2020 menjadi ajang terbukanya 'kecurangan' yang dilakukan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Keduanya, dibekuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Dimana Edhy merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi dengan dugaan suap perizinan benih lobster dan Juliari didakwa atas kasus pemotongan fee paket bantuan sosial sembako.
Keduanya kini diancam dengan hukuman mati karena berani melakukan penggelapan uang pada masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tayang Jumat Ini, Bocoran Sinopsis 'Dear M' Episode 1: Jaehyun NCT Jadi Mahasiswa Teknik Komputer
Edhy Prabowo (EP) menanggapi isu hukuman mati yang akan dijatuhkan padanya dan Juliari Batubara.
Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 SD/MI Halaman 80-81, 84-85 Subtema 2 Pembelajaran 2 dan 3