Ingin Dapat Bansos PIP Tapi Belum Punya Kartu Indonesia Pintar? Siapkan 2 Dokumen Ini dan Langsung Daftar

8 Februari 2021, 17:00 WIB
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini! /pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah terus menggelontorkan berbagai program bantuan sosial (bansos) tunai bagi masyarakat yang terdapat Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, sejak awal tahun ini berbagai bantuan sosial telah diberikan pemerintah dengan berbagai skema.

Mulai dari bantuan untuk rumah tangga, bantuan untuk para keluarga penerima manfaat program keluarga harapan, hingga untuk ibu hamil dan balita.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan khusus untuk para pelajar mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga: Mau Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang Selanjutnya? Siapkan SKU, KTP, dan KK

Adapun bantuan itu akan disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui anggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Para siswa yang tidak mampu atau berasal dari keluarga miskin yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa simak cara mendapatkannya di sini.

Kemendikbud telah memasukan PIP tahun 2021 ke dalam salah satu program prioritas Merdeka Belajar sebagai pembiayaan pendidikan.

Para siswa nantinya akan mendapatkan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Bocoran Jumlah Soal Test Ujian PPPK, Simak dengan Seksama dan Pelajari Supaya Langsung Lolos!

Pada 2021 Kemendikbud menyampaikan bahwa 17,9 juta siswa ditargetkan menjadi sasaran KIP Sekolah.

Besaran bantuan PIP Kemendikbud 2021 beragam dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan di antaranya:

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000/Tahun

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahun

3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai RP1 juta/Tahun

Baca Juga: Cara Buat Surat Keterangan Usaha Supaya Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Sampai Salah!

Berikut adalah prioritas sasaran penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS Dibuka April 2021, Simak Cara Daftar Formasi di sscn.bkn.go.id, Jangan Sampai Keliru!

Sementara untuk siswa yang masuk kedalam kategori di atas namun belum memiliki KIP dan belum mendapatkan bantuan bisa simak cara berikut:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Sebelum bantuan PIP tahun 2021 disalurkan oleh Kemendikbud, para siswa yang masuk kategori tidak mampu bisa segera mengajukan dengan cara di atas.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Tags

Terkini

Terpopuler