Tak Mau 'Kecolongan', KPK Minta Hapus 16 Juta Data Penerima Bansos dari DTKS, Segera Cek Nama Anda

30 Januari 2021, 06:41 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

SEPUTAR LAMPUNG - Sejumlah kejadian yang menimpa program bantuan pada 2020 lalu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau 'kecolongan' lagi.

KPK dan seluruh masyarakat tentu tak mau jika dana bantuan dikorupsi seperti yang terjadi pada Kementerian Sosial.

Tak hanya itu, tentunya kita semua berharap, pemberian bantuan pada tahun ini bisa lebih tepat sasaran mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan terutama terkait dengan pandemi yang belum juga berlalu.

Agar bantuan bisa tepat sasaran, KPK bahkan sampai turun tangan untuk mengecek data penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Positif Meteor! Batu yang Jatuh dan Sebabkan Suara Dentuman di Punggur Lampung Tengah

Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos).
Ada tiga bansos yang diluncurkan Kemensos yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk PKH bantuan yang diberikan berupa Ibu hamil Rp3 juta, Anak Usia Dini Rp3 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta dan anak sekolah Rp900 ribu, 1,5 juta dan 2 juta/tahun.

Sementara untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu/bulan/keluarga. Untuk BST sebesar Rp300 ribu/bulan.

Nah siapa yang berhak menerima bantuan tersebut? seluruh data penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Anggaran Kartu Prakerja 2021 Naik Dua Kali Lipat, Ini Perkiraan Jumlah Kuota Pesertanya, Siapkan Diri Segera

Menariknya, dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah temuan dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial.

"KPK menemukan 16,7 juta orang tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi ada di DTKS yang isinya ada 97 juta individu tapi 16 juta itu tidak yakin ada atau tidak orangnya karena jadi kami sampaikan dari dulu hapus saja 16 juta individu itu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Selain 16 juta data tidak ada NIK, ada juga 1,06 juta NIK ganda dan kami lihat juga 234 ribu orang sudah meninggal masih ada di DTKS, itu hasil pemadanan Dukcapil berdasar kajian KPK," tambah Pahala.

Baca Juga: Bongkar 'Rahasia' China dalam Penyebaran Covid-19, Tim Peneliti WHO Temukan Hasil Investigasi yang Mengejutkan

Dari DTKS yang sudah padan dengan NIK, masih teridentifikasi 17.783.885 anggota keluarga inti lainnya baik kepala keluarga, suami, istri, anak yang justru tidak termasuk dalam DTKS.

"Jadi seharusnya 17 juta ini dipindahkan ke DTKS Kemensos maka DTKS rasanya akan lebih baik kualitasnya, Kami sepakat mendorong DTKS 'online' sehingga pendataan tidak harus per bulan tapi langsung 'real time'," tambah Pahala.

Tiga hal yang ditekankan KPK dalam pemadanan DTKS yakni:

1. Orang itu memiliki NIK sehingga dapat dipastikan orang tersebut berada di Indonesia,

2. Orang kaya di dalam DTKS bisa keluar,

3. Orang miskin yang belum masuk DTKS bisa masuk.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Sulut dengan judul "Waduh, Orang-orang ini Bakal Dihapus dari Penerima Bansos, Anda Termasuk?"

Kadis Sosial Kotamobagu, Sulawesi Utara Noval Manoppo membenarkan Pemeritah akan melakukan verifikasi DTKS, Maret-April mendatang.

"Dalam Permensos nomor 5 thn 2019 tentang DTKS, desa atau kelurahan akan verifikasi sesuai dengan Permensos," kata Noval Kamis 28 Januari 2021.

Lantas apa-apa saja yang akan diverifikasi? "Ada tiga yakni yang sudah meninggal, pindah dan yang sudah mampu. Mereka pasti akan dicoret," jelasnya.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler