Berikut Syarat Dapatkan Bantuan Sosial Pangan Rp2,4 Juta, Jangan Di-Skip!

21 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial yang digulirkan Kemensos RI /Kemensos RI/

SEPUTAR LAMPUNG-Pada tahun ini pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) pangan.

Kendati demikian, sistem bansos pangan pada 2021 diubah.

Apabila sebelumnya bantuan ini bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pada tahun ini, bantuan ini diganti menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Bentuk bantuan yang diberikan juga bukan lagi berbentuk sembako seperti yang diberikan pada 2020. Namun, diubah menjadi pemberian dana tunai sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Luar Biasa, Tak Satupun Warga Baduy Terpapar Covid-19, Tetua Adat Beberkan Rahasianya

Bantuan dana tersebut akan diberikan selama satu tahun penuh. Artinya, dalam satu tahun penerima bansos ini akan menerima total bantuan tunai sembako senilai Rp2,4 juta.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, target penerima program BSP tahun 2021 mencapai 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan program BSP 2021, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu, sebagai alat pencairan uang bantuan BSP Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 21 Januari 2021, Ifan Seventeen dan Kekasihnya Hadir di Okay Bos

Dilansir dari prdepok.com dalam artikel 'Bantuan BSP Rp2,4 Juta Kembali Dibuka Tahun 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut', untuk mendapatkan KKS, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah berhasil mendaftarkan diri menjadi peserta KPM di DTKS, masyarakat akan mendapatkan KKS dan dibukakan rekening bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan program BSP namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk membuat KKS untuk mendapatkan uang bantuan program BSP Rp2,4 juta.

Baca Juga: Terimbas Pelantikan Presiden AS, Harga Emas Antam di Pegadaian Kamis 21 Januari 2021 Ikut Naik

Cara Membuat KKS

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa memberikan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh bank HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Masa Lalu Ju Kyung Terbongkar, Bocoran Sinopsis True Beauty Episode 12 Malam Ini

Cara Pencairan Uang Bantuan BSP

- Uang bantuan BSP, khusus di Jabodetabek, akan disalurkan langsung ke alamat penerima oleh petugas POS.

- Penerima BSP yang telah memiliki KKS juga dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

Agen e-warong adalah Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KKS sebelumnya, bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store, untuk mengetahui apakah terdaftar dalam program BSP atau tidak.

Baca Juga: Jurnalis Diharapkan Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Bamsoed: Mereka Rentan Terpapar

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***(Bintang Pamungkas/PR Depok)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler