Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Kemenag : Kami Masih Tunggu Fatwa Final MUI!

11 Januari 2021, 11:00 WIB
WAJIB TAHU! Ini 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 yang Dimulai 13 Januari 2021 /Pixabay/Wilfried Pohnke

SEPUTAR LAMPUNG—Kementerian Agama mengatakan pihaknya belum dapat menerbitkan sertifikat halal vaksin Covid-19 karena masih menanti fatwa final Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalan produk kesehatan tersebut.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci, setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2020.

Kendati demikian, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ketetapan final fatwa tersebut, terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Berikut Cara Ikut Indonesia Giveaway

"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," ungkap Sukoso seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Seputar Lampung, Senin , 11 Januari 2021.

Sukoso mengimbau agar masyarakat dapat lebih sabar untuk menanti hasil fatwa final vaksin Covid-19 buatan China  tersebut.

"Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM). Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," lanjutnya.

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Drama The Penthouse, Season 2 Tayang Februari 2021, Gimana Nasib Oh Yoon Hee?

Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu: permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal. "Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH," terang Sukoso.

"Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," sambungnya.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Samudra Cinta Malam Ini

Oleh karena itu, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, hal tersebut dikembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.

"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.

BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

Baca Juga: Ditahan Imbang Roma 2-2, Inter Milan Semakin Menjauh dari Pemimpin Klasemen AC Milan

"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI bidang Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan setelah melalui diskusi panjang dengan auditor terkait aspek kehalalan vaksin Sinovac, pihaknya setuju bahwa vaksin yang bakal digunakan oleh Presiden Joko Widodo itu halal dan suci.

Kendati demikian, fatwa tersebut belum memasuki tahap final karena keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) masih dinantikan oleh pihaknya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler