Tak Terduga, Ternyata Hal Kecil Ini yang Menentukan Apakah Anda Layak Dapat BLT BPUM atau Tidak

30 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Pencairan BPUM. /ANTARA FOTO/Ardika/am

SEPUTAR LAMPUNG - BLT BPUM Rp2,4 juta merupakan salahs atu program bantuan yang banyak diminati oleh masyarakat.

Jumlahnya yang cukup besar dan diberikan sekaligus, terlebih pendaftarannya masih berlangsung hingga akhir November dan di beberapa daerah bisa dilakukan secara online, jumlah masyarakat yang mendaftar membeludak.

Dengan kuota hanya 12 juta UMKM, jumlah pelaku usaha yang mendaftar jauh di atas kuota.Ini membuat pihak penyelenggara harus membuat prioritas agar bantuan nantinya bisa tepat sasaran.

Perihal membeludaknya pendaftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Alternatif Usaha bagi Perempuan di Tengah Pandemi Covid-19

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten sebagaimana dikutip Seputar Lampung dari Berita DIY pada Senin, 30 November 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan, pelaku usaha harus diusulkan oleh lembaga pengusung.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis dari Sudut Pandang Agama dan Kesehatan, Tata Cara dan Bacaan Niatnya

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada bank mintra penyalur bantuan.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini, dari Status Hingga Gaji

Bank akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang data pelamar sudah tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Poin yang terakhir, yakni memiliki saldo tabungan yang tidak lebih dari Rp2 juta seringkali luput dari perhatian calon pendaftar.

Padahal poin ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk memutuskan apakah seseorang berhak mendapat bantuan BPUM atau tidak, saat jumlah pelamar sangat membeludak.

Sehingga meski sejumlah persyaratan lain telah terpenuhi dengan baik namun jika memiliki saldo tabungan di atas Rp2 juta, bisa jadi Anda tidak akan terpilih sebagai penerima bantuan BLT BPUM.***

 

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler