Dirombak Besaran-besaran, Benarkah Gaji PNS Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan?

29 November 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA /

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melakukan perombakan birokrasi secara besar-besaran terutama yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Setelah sejumlah lembaga menyatakan melakukan moratorium penerimaan pegawai baru, seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2021 direncanakan dilakukan secara terbatas.

Pengangkatan pegawai pemerintah pada tahun 2021 juga dikabarkan tidak hanya melalui CPNS namun juga akan dilakukan dengan skema yang sedikit berbeda, yakni dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Selain itu, penentuan gaji PNS yang didasarkan pada pangkat dan golongan pada CPNS 2021 direncanakan akan diganti.

Baca Juga: Sambut KBM Tatap Muka 2021, Pemkot Metro Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Uji Cepat Guru dan Siswa

Biasanya formula alokasi gaji PNS yang dipertimbangkan di banyak komponen. Namun di seleksi CPNS tahun depan, Maret 2021 diperkirakan akan dirombak.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono mengumumkan wacana akan ada perubahan formula gaji PNS.

Saat ini formula penentuan gaji PNS berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja.

Namun di kini akan segera diganti dengan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnal Garut dengan judul "Berita CPNS 2021: Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan Jadi yang Terakhir? Simak Faktanya".

Dikutip dari siaran pers tertulis pada 26 November 2020, BKN melalui Paryono menyampaikan bahwa formula penentuan gaji PNS akan lebih simpel.

“BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat perumusan kebijakan proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan),” bunyi siaran pers itu.

Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan.

Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

 Baca Juga: Dialihkan, Berikut 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Penyederhanaan formula baru penggajian ini ditujukan untuk menyesuaikan diri dengan keuangan negara.

Terkait informasi soal apakah formula baru gaji PNS akan diterapkan di seleksi CPNS 2021 tahun depan, masih belum ada keterangan resmi.

Karena masih harus melewati proses analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sebelumnya memang motivasi para peserta CPNS adalah karena banyak tunjangan PNS yang sangat menggiurkan.

Seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Maka tidak heran, seleksi CPNS 2021 diprediksi tetap akan diikuti banyak calon peserta meski formasi dan kuota yang terbatas.***(Ariq Labib/Jurnal Garut)

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Garut

Tags

Terkini

Terpopuler