- Berakal sehat (tamyiz).
- Bertempat di masjid. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beritikaf di mushala rumahnya.
- Suci dari hadats besar.
- Izin dari asuami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa ada izin dari suaminya.
Demikianlah 3 masjid yang paling utama untuk melaksanakan itikaf di 10 hari terakhir Ramadhan lengkap syarat bagi yang akan mengerjakan itikaf.***