SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi penting besaran Zakat Fitrah 2024 di salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur, lengkap dengan kategori atau penerima zakat.
Memasuki bulan Ramadhan 1445 H, Umat Muslim dianjurkan untuk berzakat, yakni zakat yang harus ditunaikan adalah zakat Fitrah.
Sebelum menunaikan zakat Fitrah, Anda harus mengetahui kadar nominal atau besaran zakat fitrah 2024.
Mengapa kita diwajibkan untuk mengetahui kadar nominal Zakat Fitrah tahun 2024?
Karena, zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Perintah untuk berzakat, terdapat dalam Al-Quran yang mana disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah (9): 103).
Zakat juga termasuk ke dalam Rukun Islam yang keempat, sehingga umat Muslim diusahakan untuk menunaikan Zakat Fitrah sebelum sholat Id atau sholat Idul Fitri dan zakat tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Besarannya Zakat Fitrah yang harus dibayarkan umat muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan surat keputusan Kantor Kemenag Kubar, Nomor 067 tahun 2024 tentang penetapan Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kadar zakat fitrah dibagi tiga pilihan, yakni Rp 80 ribu, Rp 72 ribu dan Rp 68 ribu.
“Sementara itu untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 40 ribu rupiah untuk satu jiwa perhari termasuk lauk pauk. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan Rp 10 ribu dari tahun sebelumnya,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kubar A. Johan MRP di Aula Kantor Kemenag Kubar dalam rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1445 hijriah, seperti dikutip dari laman setda.kutaibaratkab.go.id.
Berdasarkan keterangan diatas, besaran atau kadar nominal zakat fitrah di wilayah Kabupaten Kutai Barat dibagi tiga pilihan, yakni Rp 80 ribu, Rp 72 ribu dan Rp 68 ribu.
Berikut kategori orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah di bulan Ramadhan 2024, sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60, yakni:
1. Fakir merupakan orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin merupakan orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil merupakan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Muallaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin, merupakan orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Baca Juga: RESMI! THR dan Gaji ke 13 Cair Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya
7. Fisabilillah, merupakan orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, merupakan orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Demikian pembahasan terbaru mengenai besaran Zakat Fitrah 2024 di salah satu Kabupaten di Kalimantan Timur, lengkap dengan kategori atau penerima zakat.***