Inilah Cacat hewan yang Tidak Sah untuk Kurban di Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H 29 Juni 2023

- 24 Juni 2023, 20:30 WIB
Kenali jenis cacat hewan yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban berikut ini.
Kenali jenis cacat hewan yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban berikut ini. // klimkin/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H telah ditetapkan pemerintah jatuh apda 29 Juni 2023. Simak soal cacat hewan yang membuatnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban berikut ini.

Mengutip laman ngaji.id, ibadah kurban kerap digandengkan dengan ibadh sholat dalam keterangan beberapa ayat Alquran.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ

“Dirikanlah shalat karena Allah dan berkurbanlah, sembelihlah sembilahanmu karena Allah.” (QS. Al-Kausar: 2)

قُلْ اِنَّ صَلَا تِيْ وَنُسُكِيْ وَ مَحْيَايَ وَمَمَا تِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ

“Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihan kurbanku di jalan Allah, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala semata-mata tidak ada sekutu bagiNya.” (QS. Al-An’am: 162).

Baca Juga: ASN Cuti Bersama Idul Adha 2023 pada 28 dan 30 Juni, Apakah Berlaku bagi Pegawai Swasta? Ini Kata Menaker

Dengan digandengkannya dua ibadah besar ini, menunjukkan berkurban (menyembelih sembelihan di jalan Allah untuk Allah) adalah ibadah yang mengandung pengorbanan besar, mengandung upaya manusia untuk mewujudkan kecintaan yang sejati karena Allah SWT.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ngaji.id Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x