- Memasukkan sesuatu kedalam lubang buang air besar maka batal puasanya.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja maka membatalkan puasa, karena muntahan tersebut termasuk najis. Namun apabila seseorang muntah secara tidak disengaja, maka puasanya tidak batal.
3. Bersenggama di siang hari
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah bersenggama di siang hari, meskipun tidak sampai keluar air mani.
4. Keluar mani dengan sengaja
Hal ini juga membatalkan puasa, meskipun seseorang tanpa melakukan senggama.
5. Haid
Seorang wanita pada siang hari datang bulan atau haid, maka otomatis puasanya batal.