Penjual makanan tadi pun lantas menjawab,
أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ
“Terkena air hujan, wahai Rasulullah.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,
أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Mengapa tidak kamu letakkan di bagian atas saja agar orang dapat melihatnya? Barang siapa yang mengelabui, maka ia bukan dari golongan kami!” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjadi dalil yang sangat jelas sekali atas haramnya berbagai bentuk manipulasi, mengelabui, atau pencitraan dalam rangka menyembunyikan dengan sengaja nilai minus yang ada pada produk jualan dari pengetahuan pembeli.
Larangan Ketiga: Janji dan Sumpah Palsu
Para penjual memberikan janji-janji dan melakukan sumpah palsu dengan harapan barang dagangan mereka laris terjual.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras kepada mereka yang lisannya ringan untuk memberikan janji dan sumpah palsu.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,