Kita dapati hari ini banyak sekali saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri, sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap ilmu muamalah tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang sangat berbahaya dalam lingkungan sosial.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barang siapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Halaman 97 Tabel 4.4 Kurikulum Merdeka
Pelanggaran syariat dalam hal muamalah yang paling sering kita jumpai adalah kekeliruan dalam praktik jual beli.
Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.
Pada materi khutbah Jumat kali ini, khatib hendak menasihati diri khatib sendiri dan para jamaah sekalian tentang berbagai larangan dalam jual beli yang sering kita jumpai di tengah masyarakat.
Larangan Pertama: Manipulasi Timbangan