Naskah Khutbah Jumat Terbaru 14 Oktober 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Ajaran Islam

- 11 Oktober 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi kekayaan.*
Ilustrasi kekayaan.* /Pixabay/Gadini

Hadirin sidang Jum’at rahimakumullah.

Di dalam sebuah hadits riwayat Imam Abu Daud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seseorang yang akan terlepas dari empat pertanyaan pada Hari Kiamat nanti: usia dipergunakan untuk apa, masa muda dihabiskan untuk apa, harta benda yang dimiliki bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana pula caa memanfaatkannya; serta ilmu pengetahuan bagaimana pengamalannya.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu 12 Oktober 2022: SCTV, RCTI, GTV, Trans TV, Indosiar, MNCTV, NET TV dan Trans 7

Berdasarkan hadits tersebut di atas, bahwa umur, masa muda dan ilmu pengetahuan akan ditanyakan dan dipertanggungjawabkan dengan satu pertanyaan, "Dipergunakan untuk apa?" Akan tetapi harta akan ditanyakan dua hal yaitu bagaimana mendapatkan dan mengusahannya dan cara memanfaatkan dan menggunakannya. Ketika kita membicarakan pengelolaan kaya dalam pandangan Islam, maka tekanannya pada dua hal, Cara Mendapatkan dan Cara Memanfaatkan.

Hadirin sidang Jum’ah rahimakumullah.

Sekaligus inilah salah satu ciri khas ekonomi Islam atau ekonomi syariah yaitu berorientasi pada proses disamping orientasi hasil. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang hanya berorientasi hasil dan mengabaikan proses. Ada satu kaidah dalam ekonomi konvensional: ”Dengan modal sekecil-kecilnya ingin mendapatkan hasil yang sebesar besarnya”.

Hadirin sidang Jum’ah rahimakumullah.

Pertama, dalam mengusahakan dan mendapatkan kekayaan Islam mengajarkan cara-cara yang bersih, halal, tidak merusak, dan memperhatikan kemaslahatan dan kepentingan bersama. Dilarang mendapatkan harta melalui cara-cara yang bathil seperti korupsi, mencuri, menggasab, menipu dan perbuatan merugikan lainnya, termasuk menimbun mempermainkan takaran dan timbangan. Allah subhanahu wata'ala berfirman dalam QS. al-Baqarah [2] ayat 188, QS. anNisaa [4] ayat 29, dan QS. al-Muthaffin [83] ayat 1 - 4 :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: istiqlal.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah