Naskah Khutbah Jumat Terbaru 14 Oktober 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan dalam Ajaran Islam

- 11 Oktober 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi kekayaan.*
Ilustrasi kekayaan.* /Pixabay/Gadini

Khutbah Kedua

Hadirin sidang Jum’ah rahimakumullah.

Kedua, pendayagunaaan dan pemanfaatan harta, disamping untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup pribadi dan keluarga secara wajar dan tidak berlebih-lebihan, dikeluarkan juga zakat infak shadaqahnya dan juga wakafnya agar harta tersebut bertambah keberkahannnya dan berkembang penuh dengan kebaikan dunia dan akhirat. Firman-Nya dalam Al-Quran Surat al-Baqarah [2] ayat 277:

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati” (QS. al-Baqarah [2]: 277).

Baca Juga: 10 MAN Insan Cendekia yang Masuk 100 Besar SMA Terbaik Versi Nilai UTBK 2022, Referensi Siswa untuk PPDB 2023

Mudah-mudahan kehidupan kita semakin berkah dan semakin dimudahkan urusannya oleh Allah subhanahu wata'ala. Amin ya Rabbal Alamin.

Itulah teks naskah khutbah Jumat terbaru tentang pengelolaan kekayaan dalam ajaran islam.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: istiqlal.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah