Khutbah Jumat Hari Ini 10 Juni 2022 Singkat dan Jelas, Tema: Ahli Waris dari Orang yang Meninggal Dunia

- 10 Juni 2022, 08:42 WIB
Khutbah Jumat terbaru.
Khutbah Jumat terbaru. /Unsplash/Mohammad Wasim

Rasulullah saw. pun mengutus seseorang untuk menemui paman putri-putri Sa’d itu dengan pesan, “Berikan dua pertiga harta peninggalan Sa’d kepada putri-putrinya, seperdelapan untuk ibunya, dan sisanya boleh kamu ambil.”

Itulah syariat Allah. Itulah cermin keadilan. Perempuan yang dulu dianggap tidak berharga sehingga tidak perlu mendapat harta warisan, oleh Islam diberi penghargaan, didudukkan terhormat antara lain dengan diberikan hak memperoleh harta peninggalan orang tua atau kerabat yang meninggal dunia.

Ayat di atas mengatakan للرجال نصيب, bagi laki-laki ada hak, وللنساء نصيب, dan bagi perempuan juga ada hak. Sama-sama memiliki hak memperoleh harta warisan orang tua.

Bukan cuma itu. Pihak-pihak yang bukan ahli waris pun yang hadir ketika pembagian harta warisan, boleh bahkan sebaiknya diberi pula bagian dari harta itu dalam bentuk sedekah. Itu bukan hak, tetapi sedekah. Lebih kepada kebaikan keluarga ahli waris, bukan hak yang bisa dituntut.

Bayangkan jika ada keponakan laki-laki yang membantu dan sering berada di rumah pamannya. Dia tahu sedikit banyak kekayaan sang paman.

Ketika paman itu meninggal dunia, sang keponakan tidak mendapat harta warisan sama sekali sesuai ketentuan agama, karena ayahnya (saudara dari sang paman yang meninggal) masih hidup. Sementara, dia melihat saudara-saudara sepupunya (yakni putra-putri sang paman yang meninggal) semua mendapatkan warisan.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Idul Adha 2022 dengan Tema Memaknai Esensi Idul Adha, Berhaji dan Berqurban

Tentu sedikit banyak hal itu membuatnya kecil hati. Nah, Islam memberi jalan keluar dengan cara memberi sebagian dari harta warisan itu kepada orang-orang yang secara aturan tidak berhak menerima harta waris.

Termasuk kategori ini adalah anak angkat. Secara aturan, anak angkat tidak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya.

Ia berhak menerima harta warisan orang tua kandungnya. Tetapi, hidup sejak kecil bersama anak-anak kandung orang tua angkatnya, susah-senang bersama, tiba-tiba dalam pembagian harta warisan dia tidak dapat, tentu hal itu dapat membuat dia kecil hati. Karena itu, Islam memberi jalan keluar dengan cara sedekah.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: nikmatislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x