Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Para ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf Qardhawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hukum zakat fitrah adalah wajib.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]
Dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id (HR Bukhari Muslim).
Lalu kapan waktu terbaik untuk membayarkan zakat fitrah?
Ada dua pendapat mengenai waktu terbaik membayar zakat fitrah yaitu boleh membayar zakat fitrah ketika memasuki hari kedua dibulan Ramadhan, hal ini berdasarkan mazhab Imam Syafi'i dan Imam Hanafi.
Hal ini berdasarkan dalil dibawah ini, yang bisa ditafsirkan apabila sehari atau dua hari sebelum syawal boleh, artinya memasuki Ramadhan kedua pun boleh membayar zakat fitrah, karena ada sebab akibat yaitu berpuasa dan berbuka.