SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 H tahun 2022 untuk kota dan kabupaten di seluruh Jabar.
Ketentuan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 untuk kota dan kabupaten se-Jawa Barat ini dirilis melalui laman resmi BAZNAS Jawa Barat.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Baca Juga: Jadi Tradisi Khas Saat Lebaran, Apa Itu Sungkeman? Simak Makna dan Sejarahnya
Dalam sebuah riwayat hadits dari Ibnu Umar RA, dikatakan:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)”
Sementara dalam sebuah riwayat hadist lain dijelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah, yaitu yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra berikut:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).