Muncul Flek Coklat Sebelum dan Setelah Haid, Apakah Boleh Sholat dan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 24 April 2022, 21:30 WIB
Penjelasan Buya Yahya tentang hukum keluar flek coklat sebelum dan sesudah haid, apakah boleh sholat dan puasa?
Penjelasan Buya Yahya tentang hukum keluar flek coklat sebelum dan sesudah haid, apakah boleh sholat dan puasa? /Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kebanyakan kaum wanita muslim masih banyak yang bingung terkait boleh atau tidaknya mengerjakan amalan wajib, seperti sholat dan puasa jika flek coklat keluar saat sebelum dan selesai masa haid. Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Haid biasanya akan berlangsung selama 5 hingga 7 hari. Pada sebagian wanita, flek coklat akan muncul sebagai tanda akan datang masa haid. Jika telah selesai masa haidnya, maka wajib untuk segera mandi besar agar bisa menunaikan ibadah wajib, baik sholat maupun puasa.

Baca Juga: Jangan Beli STB Dulu, Ini Merek 23 Set Top Box Bersertifikasi Kominfo untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital

Namun terkadang ada sebagian wanita muslimah yang masih mengeluarkan cairan berwarna coklat (flek coklat) setelah melaksanakan mandi wajib. Hal inilah yang kemudian membuat mereka ragu apakah haidnya telah selesai atau belum.

Benarkah flek coklat masih dikategorikan darah haid, sehingga menyebabkan wanita yang mengalaminya belum dibolehkan untuk mengerjakan sholat maupun puasa?

Dikutip dari laman rumaysho.com, dari Ummu ‘Athiyah ra, ia berkata, “Kami tidak menganggap sebagai haid pada cairan keruh (kudrah) dan warna kekuningan (shufrah) setelah bersuci.” (HR. Bukhari, no 326, Abu Daud no 308, An Nasai no 1: 186).

Baca Juga: 13 Pantun Lebaran Idul Fitri, Jadikan Caption Medsos dan Bagikan untuk Keluarga dan Teman, Pasti Terhibur

Sementara itu, diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib ra.

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh sholat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Dari keterangan yang terdapat dalam hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa flek coklat yang muncul bukanlah darah haid. Sehingga wanita muslimah boleh mengerjakan sholat dan puasa jika memang sudah melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.

Baca Juga: Ini 7 SMA Terbaik di Sulawesi Selatan sebagai Pilihan Siswa Daftar PPDB 2022, Termasuk SMAN 17 Makassar

Dikutip seputarlampung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul “Saat Muncul Flek Coklat Sebelum Haid, Bolehkah Shalat?” yang tayang pada 15 September 2021, Berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan ada dua pendapat tentang flek coklat yang muncul setelah haid. Ada yang menganggap bahwa fek tersebut adalah darah haid dan yang lainnya menganggap bukan bagian dari haid.

Lantas, bagaimana sikap yang harus diambil terhadap pendapat ini?

“Jika Anda mengikuti golongan yang pertama, maka wajib bersuci. Namun, jika mengikuti golongan yang kedua, maka Anda hanya perlu membersihkan fleknya dan bisa beribadah seperti biasa,” kata Buya Yahya.

“Akan tetapi, pendapat ulama yang paling terkenal adalah menganggap flek bukan bagian dari darah haid,” sambungnya.

Selanjutnya, Buya Yahya menegaskan bahwa masalah ini termasuk dalam perkara khilafiyah, di mana semua dikembalikan ke masing-masing individu.

Demikianlah penjelasan mengenai boleh tidaknya sholat atau puasa jika keluar flek coklat sebelum atau setelah selesai haid.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x