Bolehkah Bayar Zakat Fitrah ke Ibu dan Saudara Kandung, Serta Mertua? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 April 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Zakat fitrah.
Ilustrasi. Zakat fitrah. /Pixabay.com/ congerdesign

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan dari Ustadz Abdul Somad mengenai boleh tidaknya membayar zakat fitrah ke ibu kandung, saudara kandung serta ke mertua.

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya berdasarkan ketentuan agama Islam.

Adapun zakat terbagi dua jenis yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal dibagi jenisnya menjadi zakat penghasilan atau zakat profesi, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat perusahaan, dan sebagainya.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Bogor Jawa Barat untuk Referensi PPDB 2022, Ini Profil Lengkap Alamat dan NPSN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang dilakukan setiap Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Dilansir dari laman Baznas, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Hangus dan BATAL CAIR Jika Siswa SD, SMP, SMA-SMK Tidak Aktivasi Rekening, Ini DATA Terbaru

Para ulama kontemprer seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, hukum zakat fitrah adalah wajib.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]

Dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id." (HR Bukhori Muslim).

Baca Juga: Uang Tunai PIP Tersalurkan ke 5,56 Juta Lebih Siswa SD per 10 April 2022, Apakah Sudah Cair ke ATM Bank BRI?

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dikutip dari laman BAZNAS yaitu:

1. Orang yang fakir

2. Orang miskin

3. Amil

4. Mualaf atau orang yang baru masuk islam

5. Riqab

6. Gharim

7. Fi sabilillah

8. Ibnu sabil

Baca Juga: Cegah Dehidrasi selama Puasa Ramadan dengan Minum Infused Water, Ini 6 Resep Air Detoks bagi Tubuh

Lalu dari 8 golongan tersebut, apakah boleh kita memberikan zakat pada ibu kandung, saudara kandung dan ke mertua?

Dilansir seputarlampung.com dari kanal Youtube Ruang Renung yang tayang pada 8 Desember 2018, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai bayar zakat fitrah ke orang tua dan saudara kandung serta mertua:

“Saya mampu orangtua tidak mampu, maka bayarkan ini zakat fitrah emakku untuk tahun ini tunai, ini zakat fitrah bapakku tahun ini tunai, bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orangtua” UAS mengawali penjelasannya.

UAS menjelaskan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah pada orang yang wajib kita nafkahi yaitu istri, anak, orangtua, mertua.

Hal yang boleh dilakukan misalnya kita memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau mertua, lalu mereka membayarkan sendiri zakat fitrah kepada fakir miskin

“Kalau saya kasihkan ke emak saya, dia yang membayarkan untuk dirinya, boleh. Cuma kadang emak kita ini sudah tua, menggeletar tangannya, kita yang membayarkan untuk meringankannya.” lanjut UAS.

Demikianlah ulasan tentang mengenai boleh tidaknya kita membayar zakat fitrah kepada ibu kandung, saudara kandung dan mertua.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Ruang Renung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah