SEPUTARLAMPUNG.COM – Mukena digunakan wanita untuk menutup aurat ketika akan mengerjakan shalat. Namun, jangan salah pilih, sebab ada mukena yang justru haram digunakan shalat berjamaah dan makruh bila dipakai shalat sendirian (munfarid).
Mengingat sebentar lagi bulan suci Ramadhan, di mana umat muslim, termasuk wanita akan berbondong-bondong untuk shalat tarawih berjamaah di masjid, maka wanita perlu tahu jenis mukena seperti apa yang harusnya dipakai untuk shalat.
Dalam hal ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita hendaknya menghindari memakai mukena jenis ini untuk shalat. Selain makruh dan shalat yang dikerjakan tidak sah, memakai mukena seperti ini saat shalat haram hukumnya.
Baca Juga: Hore! Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Diumumkan, Cek lewat 2 Cara Mudah Ini, Apakah Anda Lolos?
Dilansir seputarlampung.com melalui video ceramah dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 September 2020, Buya Yahya menjelaskan tentang mukena yang dimaksud.
Dalam shalat, kita diwajibkan untuk melaksanakannya dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang diwajibkan, misalnya bersih dari najis dan menutup aurat (anggota tubuh yang tidak boleh terlihat).
Berbicara terkait aurat, bagi wanita adalah menutup seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan saja. Perlengkapan yang dipakai untuk menutup aurat bagi wanita ketika shalat ini dikenal dengan sebutan mukena.
Sebenarnya, mukena adalah perlengkapan shalat yang banyak digunakan oleh wanita Indonesia. sebab, di beberapa negara dengan penduduk Islam tidak atau jarang menggunakan mukena untuk shalat.