Hukum Talak Bisa Menjadi Wajib karena Hal Ini, Penting Diketahui Pasangan Suami Istri

- 7 Maret 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Perceraian.
Ilustrasi Perceraian. /Pixabay/geralt

SEPUTARLAMPUNG.COM - Talak artinya melepaskan ikatan. Dalam ketentuan perkawinan, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau lafal lain yang maksudnya sama dengan talak.

Talak atau perceraian antara suami istri itu diperbolehkan namun merupakan tindakan terakhir dan pekerjaan yang boleh, namun dibenci oleh Allah SWT.

Istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak dijatuhi talak oleh suaminya karena talak adalah hak suami.

Hukum asal talak adalah makruh. Demikian pendapat ulama Dyafi'iah dan Hanabilah. Ulama Hanafiah berpendapat bahwa pada dasarnya hukum talak adalah haram.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Karyagraha Nusantara untuk Lulusan D3 Posisi General Affairs Staff Lokasi Jakarta Selatan

Di samping itu, hukum talak dapat menjadi wajib, sunnah atau haram karena alasan-alasan tertentu.

Berikut ini penjabarannya sebagaimana dilansir dari buku Modul Hikmah Fiqih terbitan Arifadani:

- Wajib jika antara suami istri sering terjadi pertengkaran dan sudah diatasi dengan hakim atau wasit (juru damai) dari kedua belah pihak, namun tidak berhasil.

- Sunnah jika suami tidak sanggup lagi menafkahi istri atau istri tidak menjaga lagi kehormatannya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah