SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebentar lagi seluruh umat muslim akan menyambut datangnya bulan suci Ramdahan 1443 Hijriyah. Sudahkah Anda qadha atau bayar hutang puasa tahun lalu? Bagaimana hukumnya jika belum menunaikan kewajiban hutang tersebut?
Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim beriman yang telah baligh. Jika tidak mengerjakannya, maka seorang muslim akan mendapat dosa.
Kendati demikian, Allah memberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa Ramdahan bagi mereka yang ada udzur tertentu.
Baca Juga: Tanggal Berapa Nisfu Syaban 1443 Hijriyah? Berikut Bacaan Niat, Doa Buka Puasa, dan Artinya
Biasanya, seseorang tidak bisa ikut puasa Ramadhan karena mengalami beberapa kondisi, misalnya sakit, sedang safar, hamil, menyusui, dan sedang datang bulan bagi wanita.
Kemudian, bagi yang tidak sempat mengerjakan puasa Ramadhan tersebut, maka diwajibkan untuk meng-qadha atau bayar hutang puasa sebanyak yang ditinggalkannya di luar waktu bulan Ramadhan.
Bagaimana jika hutang puasa Ramadhan itu tak kunjung dibayar atau di-qadha hingga bertemu bulan Ramadhan berikutnya?
Dalam kasus ini, para ulama fiqih memberi tanggapan berdasarkan alasan tidak segera membayar atau qadha puasa Ramadahannya.