SEPUTARLAMPUNG.COM – Sering kita mendengar hubungan keluarga dapat rusak karena hanya masalah pembagian harta warisan.
Untuk itulah kita perlu mempelajari ulasan mengenai ilmu faraid yang tidak lain merupakan ilmu yang membahas tentang pembagian warisan.
Warisan berasal dari kata mawaris yang merupakan harta pusaka dari orang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli waris.
Pembagian harta waris disesuaikan dengan tanggung jawab dalam keluarga. Oleh karena itu, bagian laki-laki lebih besar yakni 2 kali bagian perempuan.
Berikut ini penjabarannya sebagaimana dilansir dari buku Modul Hikmah Fiqih terbitan Arifadani.
Terdapat 3 rukun waris yakni:
1. Harta Warisan (Maurus/tirkah) merupakan harta yang ditinggalkan.
2. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta waris.