Pembagian Warisan menurut Islam, Penting Diketahui agar Tidak Terjadi Rebutan Harta

- 7 Maret 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi Pembagian Harta Waris.
Ilustrasi Pembagian Harta Waris. /Freepik/jcomp

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sering kita mendengar hubungan keluarga dapat rusak karena hanya masalah pembagian harta warisan.

Untuk itulah kita perlu mempelajari ulasan mengenai ilmu faraid yang tidak lain merupakan ilmu yang membahas tentang pembagian warisan.

Warisan berasal dari kata mawaris yang merupakan harta pusaka dari orang yang telah meninggal dan diwariskan kepada ahli waris.

Pembagian harta waris disesuaikan dengan tanggung jawab dalam keluarga. Oleh karena itu, bagian laki-laki lebih besar yakni 2 kali bagian perempuan.

Berikut ini penjabarannya sebagaimana dilansir dari buku Modul Hikmah Fiqih terbitan Arifadani.

Baca Juga: Masih Diverifikasi! Simak Alur Pendataan Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Kapan Mulai Cair?

Terdapat 3 rukun waris yakni:

1. Harta Warisan (Maurus/tirkah) merupakan harta yang ditinggalkan.

2. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta waris.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah