Hukum Talak Bisa Menjadi Wajib karena Hal Ini, Penting Diketahui Pasangan Suami Istri

- 7 Maret 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi Perceraian.
Ilustrasi Perceraian. /Pixabay/geralt

4. Saksi, sebagian besar ulama berpendapat bahwa saksi tidak diperlukan dalam menjatuhkan talak karena talak adalah hak suami. Namun, sebagian ulama berpendapat wajib adanya saksi dalam menjatuhkan talak.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Talak yang harus diketahui oleh pasangan suami-istri.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah