Khutbah Jumat tentang Fikih Ahli Waris: Siapa Saja yang Berhak Dapat Harta Warisan? Bolehkah Bukan Ahlinya

- 17 Februari 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi harta warisan.
Ilustrasi harta warisan. /Pezibear/Pixabay

Ayat di atas mengatakan للرجال نصيب, bagi laki-laki ada hak, وللنساء نصيب, dan bagi perempuan juga ada hak. Sama-sama memiliki hak memperoleh harta warisan orang tua.

Bukan cuma itu. Pihak-pihak yang bukan ahli waris pun yang hadir ketika pembagian harta warisan, boleh bahkan sebaiknya diberi pula bagian dari harta itu dalam bentuk sedekah. Itu bukan hak, tetapi sedekah. Lebih kepada kebaikan keluarga ahli waris, bukan hak yang bisa dituntut.

Bayangkan jika ada keponakan laki-laki yang membantu dan sering berada di rumah pamannya. Dia tahu sedikit banyak kekayaan sang paman.

Ketika paman itu meninggal dunia, sang keponakan tidak mendapat harta warisan sama sekali sesuai ketentuan agama, karena ayahnya (saudara dari sang paman yang meninggal) masih hidup. Sementara, dia melihat saudara-saudara sepupunya (yakni putra-putri sang paman yang meninggal) semua mendapatkan warisan.

Tentu sedikit banyak hal itu membuatnya kecil hati. Nah, Islam memberi jalan keluar dengan cara memberi sebagian dari harta warisan itu kepada orang-orang yang secara aturan tidak berhak menerima harta waris.

Baca Juga: Wow! Papua Bakal Miliki Kampus Bertaraf Internasional

Termasuk kategori ini adalah anak angkat. Secara aturan, anak angkat tidak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya.

Ia berhak menerima harta warisan orang tua kandungnya. Tetapi, hidup sejak kecil bersama anak-anak kandung orang tua angkatnya, susah-senang bersama, tiba-tiba dalam pembagian harta warisan dia tidak dapat, tentu hal itu dapat membuat dia kecil hati. Karena itu, Islam memberi jalan keluar dengan cara sedekah.

Allah berfirman:

وإذا حَضَرَ القِسْمَةَ أولوا القُربى واليَتامَى والمساكين فارْزُقوهُم وَقٌولُوا لهم قولا معروفا

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: nikmatislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah