Bagaimana Pandangan Islam terhadap Operasi Ganti Kelamin? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 26 Januari 2022, 16:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Youtube Ustadz Abdul Somad

Bahkan tim medis yang membantu operasi tersebut akan menanggung dosa besar dan biaya operasi tersebut tidak halal.

Baca Juga: Daftar SMA Negeri Terbaik di Provinsi Aceh, Lengkap dengan Alamat dan Akreditasi

Namun bagaimana jika seseorang tersebut mengalami hal yang mengharuskan mereka untuk operasi ganti kelamin seperti memiliki kelamin ganda?

Jika penggantian kelamin tersebut bertujuan untuk mengobati kelainan, maka hal itu tidak dilarang dalam Islam. Karena kelainan seperti ini adalah kelainan yang memang seharusnya diobati.

Dikutip SEPUTARLAMPUNG.COM dari kanal YouTube Amjad TV pada Rabu, 26 Januari 2022, Ustadz Abdul Somad menerangkan apabila melahirkan seorang anak yang memiliki dua jenis kelamin maka orang tua tidak boleh menentukan sendiri jenis kelamin tersebut.

Ia mengatakan harus menunggu anak itu dewasa (baligh) untuk menanyakan apakah dia lelaki atau perempuan.

Baca Juga: Ini 9 Manfaat Daun Talas bagi Kesehatan, Salah Satunya Bisa Memperkuat Sistem Kekebalan Tubuh

“Kalau kata dia aku ni lelaki maka ditutup yang alat perempuan itu, kalau kata dia aku ni perempuan maka dibuang yang lelaki,” ucapnya.

Ustadz menegaskan orang tua tidak boleh memilih jenis kelamin anaknya tersebut sesuai keinginannya.

Karena hal tersebut harus ditentukan oleh pakar ahli atau dokter, jika ia sudah yakin bahwa dia lelaki maka harus membuang jenis kelamin wanita tersebut, begitupun sebaliknya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dalamislam.com YouTube Amjad TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah