Bagaimana Pandangan Islam terhadap Operasi Ganti Kelamin? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 26 Januari 2022, 16:30 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Youtube Ustadz Abdul Somad

SEPUTALAMPUNG.COM – Bagaimana pandangan dan hukum Islam terhadap operasi ganti kelamin? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Operasi ganti kelamin merupakan tindakan medis yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Bukan rahasia lagi bahwa banyak selebriti di Indonesia yang melakukan operasi ganti kelamin dan dijuluki sebagai artis transgender.

Hal itu dipicu dari beberapa faktor seperti mereka yang tidak suka dengan jenis kelamin yang dimilikinya, dengan alasan ingin mencari jati dirinya, faktor lingkungan, atau kesalah didik sejak kecil.

Baca Juga: Daftar SMA Swasta Terbaik di Bali, Lengkap dengan Visi Misi dan Alamat Sekolah Beserta Fasilitasnya

Meskipun transgender di Indonesia masih tabu, namun mereka tidak ragu untuk mengungkapkan perubahan pada jati dirinya.

Dalam Islam sudah sangat jelas bahwa haram hukumnya jika sesorang melakukan penggantian kelamin karena itu termasuk dosa besar dan telah mengkhianati Tuhan sang pencipta manusia.

Meskipun orang tersebut nekat untuk melakukannya, maka statusnya tetap pada jenis kelamin asalnya.

Jika operasi tersebut bertujuan untuk mengubah jenis kelamin yang sudah ia miliki sejak lahir padahal ia tidak memilki kelainan pada kelaminnya, maka perbuatannya haram.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Dalamislam.com YouTube Amjad TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x