SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hubungan antara anak tiri dengan saudara dari Ayah tiri.
Pertanyaan seperti ini kerap kali diperbincangkan di kalangan masyarakat, dilansir Seputarlampung.com dari Kanal Youtube Al-Bahjah TV ini dia jawaban dari Buya Yahya.
Buya Yahya menyampaikan bahwa pada dasarnya Bibi dari saudara Ayah anak laki-laki atau saudara dari Ibu adalah mahrom.
“Saudara Ayahmu se Ayah atau saudara Ayahmu se Ibu atau saudara Ibumu se Ayah atau saudara Ibumu se Ibu, semua adalah mahrom,” ungkap Buya Yahya.
Akan tetapi untuk saudara Ayah tiri bukan mahrom. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah itu mengatakan bahwa seorang istri dengan saudara dari suami itu juga bukan mahrom.
“Jangankan dengan Anda (anak laki-laki) dengan ibu Anda saja tidak,” kata Buya yahya.
Misalnya ada seorang anak laki-laki atau perempuan memiliki seorang ibu yang kemudian menikah dengan seorang laki-laki lain, maka laki-laki yang dinikahi Ibunya ini namanya Ayah tiri.
Ayah tiri seperti contoh di atas merupakan mahrom bagi anak laki-laki atau perempuan itu.