Apakah Shalat Sah dan Diterima Jika Menahan Kentut? Bagaimanakah Hukumnya, Ini Kata Buya Yahya

- 7 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi orang shalat.*
Ilustrasi orang shalat.* /pixabay/purwakawebid.*

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam mengerjakan shalat, kita diwajibkan untuk mengawalinya dengan berwudhu terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menyucikan diri dari segala jenis najis (hadas), baik yang besar maupun yang kecil. 

Ini artinya, jika wudhu batal, maka shalat pun menjadi tidak sah. Tentunya proses shalat pun harus diulang. 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Tidaklah shalat itu diterima apabila tanpa wudhu.”

Dalam mahzab Syafi’i disebutkan ada enam hal yang bisa membatalkan wudhu, yaitu:

  • Keluar sesuatu dari dua lubang kemaluan

  • Tidur dalam keadaan tidak duduk

  • Bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram

  • Menyentuh qubul (kemaluan) 

  • Menyentuh dubur

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x