SEPUTAR LAMPUNG - Seluruh umat muslim di dunia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1442 H/2021.
Selain menjalankan ibadah puasa, pada bulan yang penuh kebaikan ini, bagi umat muslim yang mampu, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Dimana zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum tanggal 1 syawal atau Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Dikutip dari berbagai sumber, zakat fitrah dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idulfitri pada 1 Syawal tiap tahun.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, selain memberi makan orang-orang miskin.
Baca Juga: Indonesia 'Kehilangan' KRI Nanggala 402, Kapal Selam Autralia yang Sudah Hilang 103 Tahun Justru Ditemukan
“Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).
Terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut: