Muslim Harus Paham, Berikut 5 Golongan yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Diantaranya Orang Meninggal

- 8 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi berpuasa.
Ilustrasi berpuasa. /Pixabay.com/congerdesign.

SEPUTAR LAMPUNG - Apa yang Anda ketahui tentang fidyah?

Fidyah nerupakan pengganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Contohnya ibadah puasa Ramadhan dengan membayar sejumlah yang atau dengan memberikan makanan kepada fakir miskin.

Baca Juga: Bocoran Ending Sisyphus: The Myth Episode 16 Malam Ini: Hanya Pura-Pura, Han Tae Sool Berhasil Curangi Sigma?

Baca Juga: Rugikan Negara, Tahukah Anda Ini Daftar 7 Koruptor Paling Terkenal Di Dunia, Salah Satunya Mantan Presiden RI

Cara membayarnya adalah dengan mengganti dengan uang atau memberikan makanan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Jika kamu meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.

Jumlah takarannya juga sudah ditentukan dalam hukum Islam.

Baca Juga: Hasil Riset Menunjukkan 1 dari 3 Penyintas Covid-19 Alami Gangguan Mental dalam Kurun Waktu 6 Bulan

Baca Juga: Kaum Ibu Wajib Tahu! Ternyata Ini 7 Cara Mudah untuk Menghemat Listrik di Rumah Anda, Praktikkan Supaya Hemat!

Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel "5 Golongan yang Wajib Membayar Fidyah Puasa, Salah Satunya Orang Tua Renta" pada laman Instagram @nuonline_id, berikut adalah orang-orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah puasa;

1. Orang Tua Renta

Fidyah merupakan pengganti ibadah puasa bagi beberapa orang. Yang termasuk juga didalamnya yaitu orang tua renta.

Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa disebabkan kondisi fisik mereka sehingga tidak terkena tuntutan berpuasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Hercai Episode 137 Kamis, 8 April 2021: Usaha Azize Gagal Buat Hazard Percaya

Baca Juga: Tak Hanya Korup dan Licik, 7 Presiden Dunia Ini Terkenal Sebagai 'Diktator Terkejam' Sepanjang Sejarah!

2. Orang Sakit Parah

Seseorang yang divonis sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah, namun berbeda lagi dengan kasus orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah, hanya mengqadha puasa saat kondisinya sehat.

Baca Juga: Gagal Bersatu di Crash Landing on You, Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Dikabarkan Sudah Pacaran Selama Setahun!

Baca Juga: Bocoran 'Kisah Untuk Geri' Episode 8 Besok Malam, 9 April 2021: Tiga Rahasia Besar Raini Akhirnya Terkuak?

3. Wanita Hamil atau Menyusui yang Khawatir Akan Bayinya Saja

Mazhab Ahmad dan Syafi'i mengatakan jika seorang ibu hamil dan menyusui hanya khawatir dengan bayi yang dikandungnya atau disusukannya saja, maka ia harus membayar fidyah dan mengganti puasanya.

Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri, maka ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidyah.

Baca Juga: Kenang Satu Tahun Kepergian Glenn Fredly, Waspada! Berikut Tanda Gejala Meningitis Pada Anak

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 SD Halaman 64 66 67 69 70 71 73 Subtema 1 Keteraturan yang Menakjubkan

4. Orang Meninggal yang Pernah Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur

Setiap manusia akan merasakan kematian yang tidak diketahui kapan, apabila dalam Bulan Ramadhan tahun lalu seseorang tidak berpuasa dan pada tahun ini ia meninggal maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tematik Lengkap Tema 7 Kelas 1 SD/MI Halaman 130 Sampai 145 Subtema 3 dan 4

5. Orang yang Menunda-Nunda Qadha Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Berikutnya

Apabila seseorang yang menunda kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan syar’i, maka mereka memiliki kewajiban mengganti puasa mereka atau mengqadha' puasa Ramadan hingga Ramadan tahun berikutnya. Orang ini wajib mengqadhanya atau mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah puasa.***(Ismaniyah/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah