Punya Sistem Penanggalan Sendiri, Ini Sejarah Perumusan Kalender Hijriah dan Peristiwa Penting yang Menyertai

- 5 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Tahun Baru Islam.
Ilustrasi Tahun Baru Islam. /

Ditilik dari sejarahnya, perumusan tahun baru ini sendiri dicetus sejak zaman Khalifah Umar bin Khattab yaitu pada tahun 17 H. Seperti diketahui, pada zaman pra Islam bangsa Arab belum memiliki sistem tahun (penanggalan) resmi dan terpadu untuk digunakan antar kabilah. Pada umumnya masyarakat ketika itu memberi penanggalan berdasarkan berbagai peristiwa atau mengaitkan suatu peristiwa dengan angka tertentu. Kelahiran Abu Bakar misalnya ditetapkan dan disepakati tiga tahun setelah tahun Gajah. Tahun Gajah sendiri disepakati merupakan tahun kelahiran baginda Nabi Saw. Penggunaan berbagai peristiwa sebagai dokumentasi penanggalan ini diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa bangsa Arab ketika itu belum mampu baca tulis, sehingga praktis kejadian suatu peristiwa kerap dijadikan standar.

Berbagai literatur sejarah menyebutkan bahwa di era Islam penanggalan dengan penomoran baru diterapkan pada masa khalifah Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun 17 H. Penanggalan dengan penomoran ini belakangan disepakati dan diberi nama dengan “Kalender Hijriah”. Disebut demikian karena ia didasarkan pada tahun hijrahnya baginda Nabi Muhammad Saw dan sahabat dari kota mulia Mekah ke kota bersinar Madinah. Usulan permulaan penanggalan ini sendiri merupakan usulan dari sahabat Ali bin Abi Thalib.

Ali Hasan Musa menuturkan, ide pembuatan kalender ini muncul sebagai respons terhadap ketidakjelasan berbagai dokumentasi (surat menyurat) ketika itu. Dengan berbagai usulan, akhirnya disepakati awal kalender Islam dimulai dari tahun hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekah ke Madinah, dinamakanlah kalender tersebut dengan “Kalender Hijriah”. Dan sejak zaman Khalifah Umar itu langsung ditetapkan sebagai tahun 17 H yaitu tahun ketika Khalifah Umar memimpin.

Philip K. Hitti dalam karyanya “History of the Arabs” menjelaskan secara luas proses hijrahnya Rasulullah Saw dan sahabat dari Mekah ke Madinah (Yatsrib). Dengan merujuk Al-Thabari dan Al-Mas’udi, Hitti mengemukakan setelah tujuh belas tahun dari masa hijrah itu, khalifah Umar menetapkan saat terjadinya peristiwa hijrah sebagai awal tahun Islam atau tahun kamariah. Dan dalam penerapannya bulan Muharram dijadikan sebagai bulan pertama sekaligus dijadikan standar tahun baru Islam.*** 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Suara Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah