Jelang Ramadhan 1442 H, Sedang Puasa Tapi Tetap Nonton Video Bokep? Ini Hukumnya Menurut Pandangan Islam

- 22 Februari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi orang menonton video porno
Ilustrasi orang menonton video porno /Pixabay / GustavoWandalen /

Baca Juga: Satu Bahasa Hilang Setiap 15 hari, UNESCO Prediksi Separuh Bahasa di Dunia akan Punah pada Akhir Abad Ini

Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.

Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin dinyatakan;

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” Beirut, Darul Fikr: Tahun 2005/1425-1426 Hijriah, juz II, halaman 247.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD Hal 85 86 90 91 94 95 96 Tentang Tarian Daerah dan Budaya Indonesia

Meskipun demikian, orang yang berpuasa tidak dianjurkan untuk menonton video bokep.

Pasalnya, melihat bahwa ciuman suami dan istri juga merupakan kegiatan harus dijauhi saat melakukan ibadah puasa, Imam An-Nawawi mengukur menonton video bokep saat sedang puasa tetap dapat menggerakkan syahwat

Dimana hal itu dapat membatalkan pahala puasa dan merangsang pelaku berejakulasi dimana hal itu dapat menjadi penyebab batalnya puasa.

Selain itu, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah