Biaya Haji Tahun 2024 Diusulkan Naik, per Jamaah Bakal Bayar 47 Persen Lebih Banyak dari Sebelumnya

14 November 2023, 12:00 WIB
Biaya Haji tahun 2024 diusulkan naik, per jemaah bakal bayar Rp73 juta. /Instagram Kemenag RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama dan DPR RI mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34.

 

Hal ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta.

Usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 atau bila dibandingkan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp73.566.522,64 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp31.528.509,70 (30%).

Baca Juga: Liga Voli Korea Hari Ini, Red Sparks vs GS Caltex, Aksi Megawati Hangestri Balas Kekalahan Putaran Pertama

Menurut Yaqut, anggaran BPIH tahun 1445H/2024M dikelompokkan kedalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji disebut dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.

Sebagai perbandingan, besaran BPIH tahun 1444H/2023 M per jemaah sejumlah Rp 90.050.637,26 dan Bipih sebesar Rp49.812.700. Artinya akan ada kenaikan biaya Bipih sebesar Rp23.753.822 atau sekitar 47%.

Biaya yang ditanggung oleh para jemaah atau Bipih nantinya akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi.

Serta biaya hidup atau living cost jamaah di Arab Saudi yang akan diberikan dalam bentuk Saudi Riyal (SAR).

Baca Juga: Pelecehan Seksual oleh BEM FMIPA UNY Ternyata Hoaks, Motif Pelaku karena Sakit Hati

"Untuk living cost tahun 1445H/2024M kami usulkan sama dengan tahun 1444H/2023M sebesar SAR750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan melindungi Jemaah Haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," tandas Yaqut sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Indonesia sendiri pada musim haji mendatang memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 Jemaah Haji reguler, dan 17.680 Jemaah Haji khusus dan disepakati tidak adanya pembatasan usia.

Sementara untuk petugas haji, kuota yang diperoleh adalah sebesar 2.210 orang. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemenag

Terkini

Terpopuler