SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar soal salah satu anggota dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogjakarta (UNY) berinisial MF yang dituduh melakukan pelecehan seksual akhirnya terungkap.
Polisi memastikan informasi dugaan pelecehan seksual yang diposting di media sosial dan sempat viral terkait pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogjakarta (UNY) merupakan hoaks.
Dari kejadian tersebut Polisi menetapkan RAN (19) mahasiswa warga Yogjakarta sebagai tersangka menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale Bikin Penjualan Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat
Tersangka RAN memposting informasi di media sosial X terkait dugaan pelecehan dengan korban mahasiswa baru Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogjakarta.
Dalam kasus ini , MF (21) seorang mahasiswa menjadi korban setelah dituduh melakukan pelecehan seksual tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, tersangka RAN menyebarkan berita bohong karena sakit hati.