Inilah 3 Penerima Daging Kurban Idul Adha yang Berhak dan Sesuai Syariat Islam, Apa Termasuk yang Berkurban?

8 Juli 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi kurban /Syalzhabillah/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Idul Adha adalah hari raya besar umat muslim, di mana di dalamnya terdapat pelaksanaan ibadah kurban.

Siapakah yang berhak jadi penerima daging kurban sesuai syariat Islam? Apakah yang berkurban termasuk juga?

Berkurban merupakan simbol rasa syukur dengan menyembelih hewan kurban, sekaligus bukti ketaatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Adapun hewan yang disembelih saat Idul Adha adalah yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam, yakni jenis domba, sapi, kambing, unta, atau kerbau.

Selain itu, perlu juga memerhatikan ketentuan lainnya sesuai syariat Islam, mulai proses penyembelihan hingga pembagian hewan kurban.

Baca Juga: Link Live Streaming AFF U-19 2022 Indonesia vs Filipina, Jumat 8 Juli 2022 Live di Indosiar dan Vidio

Melansir laman Halal MUI, Berikut 3 orang penerima daging kurban Idul Adha yang paling berhak dan sesuai syariat Islam.

1. Kaum fakir miskin

Fakir miskin kekurangan dan memang sangat membutuhkan merupakan salah satu penerima daging kurban yang paling berhak. Golongan ini mendapatkan jatah 1/3 dari hewan kurban.

Hal ini sebagaimana yang telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Alquran surah Al-Hajj ayat 28.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada yang sengsara dan fakir,” (QS. Al-Hajj: 28).

Baca Juga: Kronologis Penembakan yang Dialami Mantan PM Jepang Shinzo Abe, Pingsan Usai Tertembak dari Belakang

2. Tetangga

Tetangga seperti para kerabat, teman, yang bermukim di sekitar rumah kita merupakan salah satu yang berhak menerima daging kurban meski mereka berkecukupan. Bahkan daging kurban juga boleh dibagikan kepada tetangga yang non muslim.

Hal ini karena tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa penerima daging hewan kurban harus muslim.

Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Al Mumtahanah ayat 8, yang artinya:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Kesimpulannya, memberikan bagian daging hewan kurban kepada non muslim adalah boleh karena status hewan kurban sama halnya dengan sedekah.

Tindakan itu juga sebagai cara untuk memperkuat hubungan silahturahmi secara sosial kemasyarakatan.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Australia vs Indonesia Piala AFF Wanita, 8 Juli 2022 di TV Mana? Cek Jadwal Timnas Putri

3. Orang yang berkurban

Orang yang berkurban (sohibul kurban) juga berhak mendapatkan daging kurban, yakni sebanyak 1/3 daging yang dikurbankan.

Daging kurban ini dapat dimanfaatkan sesuai keinginan yang berkurban, baik untuk disedekahkan maupun untuk dikonsumsi bersama keluarga.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,” (HR. Imam Al Baihaqi).

Namun orang yang berkurban ini tidak boleh menjual bagian daging kurban yang diterimanya, baik dagingnya, kulit, maupun bulunya.

Demikian penjelasan mengenai 3 penerima daging kurban Idul Adha 2022 yang paling berhak dan sesuai aturan dalam syariat Islam.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Halal MUI

Tags

Terkini

Terpopuler