Sikat Gigi di Siang Hari Tidak Batalkan Puasa dengan Syarat Pakai Cara Ini, Berikut Kata Ustadz Adi Hidayat

4 April 2022, 07:40 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa /pexels/kampus production

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut penjelasan mengenai sikat gigi di siang hari yang tidak akan membuat ibadah puasa batal selama dilakukan dengan cara berikut. Simak kata Ustadz Adi Hidayat di artikel ini.

Sebagai kegiatan rutin, sikat gigi tidak bisa ditinggalkan seseorang dalam kondisi tertentu. Terutama untuk menjaga aroma mulut agar tidak berbau. Karenanya, saat sedang puasa pun banyak yang tetap menggosok giginya di siang hari, misalnya saat mandi atau akan shalat.

Lantas, bagaimana status hukum orang yang sikat gigi di siang hari saat ia masih dalam keadaan puasa? Apakah puasa tidak batal?

Baca Juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan Utama di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan dan Link Jadwal Imsakiyah

Dikutip Seputarlampung.com melalui video dari kanal Youtube Ceramah Pendek berjudul “Apa Hukum Memakai Siwak /Sikat Gigi ketika Berpuasa?” yang diunggah pada 20 Mei 2017, berikut penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat mengenai sikaat gigi atau siwak saat puasa.

Membersihkan gigi menggunakan siwak atau sikat gigi sejatinya sudah diperintahkan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits.

Dalam video ceramah tersebut ada yang memberikan pertanyaan kepada Ustadz Adi Hidayat terkait hukum sikat gigi atau siwak ketika sedang berpuasa.

Baca Juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Ini Amalan Utama di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan dan Link Jadwal Imsakiyah

Menurut Ustadz Adi Hidayat, sikat gigi atau siwak termasuk amalan mustahab, yaitu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak akan mendapat dosa jika tidak dikerjakan.

Kemudian, Ustadz Adi Hidayat Rasul menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan,”Kalaulah tidak memberatkan umatku, maka aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.

Terkait hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, ada beberapa jenis amalan yang boleh dilakukan yang disebut dengan amalan makruh dan amalan mustahab. Amalan Makruh adalah amalan yang jika dilakukan tidak berdosa dan tidak mendapat pahala, namun Allah dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka.

Baca Juga: Keutamaan Sholat Subuh, Dilengkapi Niat dan Tata Cara serta Bacaan Doa Qunut dalam Arab, Latin dan Artinya

Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh amalan yang boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa, yakni berkumur-kumur (berwudhu) saat melakukan ibadah puasa, termasuk juga melakukan suntik obat karena ada kondisi medis tertentu.

Adapun amalan yang jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan pahala namun Allah dan Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukainya adalah hal yang dilakukan saat masak atau memberi makan bayi.

“Misalnya yang masak-masak suka mencium aroma masakan, atau mencicipi apakah asin atau tidak, atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut, itu makruh namanya, kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Doa Zakat Fitrah dalam Tulisan Arab, Latin serta Artinya

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjeaskan tentang amalan mustahab, yang salah satunya adalah melakukan siwak atau sikat gigi.

Amalan ini bila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan berdosa.

"Bersiwak itu sama saja sikat gigi,"ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kendati demikian, Ustadz Adi Hidayat tidak menganjurkan untuk sikat gigi dengan menggunakan pasta. Karena ditakutkan larutan yang keluar dari pasta gigi bisa tertelan dan hukumnya menjadi makruh.

Kesimpulannya, sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak menggunakan pasta gigi, yang bisa berpotensi tertelan saat sedang menggosok gigi***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler