CATAT! Ini Daftar 21 Peraturan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

- 24 Februari 2022, 19:30 WIB
 Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang

19. Yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Cara Cepat Verifikasi KJP Plus agar Segera Ditetapkan sebagai Penerima Dana Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 2022

20. Yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah