WASPADALAH! Varian Omicron Telah Masuk ke Indonesia, Kenali Beberapa Gejala Berikut Ini

- 19 Desember 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi gejala varian omicron
Ilustrasi gejala varian omicron /pixabay/geralt

Baca Juga: Gempa Kembali Getarkan Tanggamus, Lampung dan Pangandaran Jawa Barat dengan Magnitudo 4,1 dan 3,8 Hari ini

Terkait adanya temuan kasus omicron di Indonesia, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang.

Ia juga menyarankan untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.

Dilansir dari covid19.go.id, untuk mengantisipasi varian omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Isi kebijakan tersebut adalah, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus omicron.

Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

Baca Juga: Tips dan Cara Pilih Kado yang Tepat untuk Hari Ibu Nasional 22 Desember 2021, Dijamin Meninggalkan Kesan

Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: covid19.go.id foxnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah