Terkait adanya temuan kasus omicron di Indonesia, Menkes Budi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik dan tetap tenang.
Ia juga menyarankan untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri jika tidak mendesak, serta terus tegakkan protokol kesehatan 5M, dan memperkuat 3T.
Dilansir dari covid19.go.id, untuk mengantisipasi varian omicron, Indonesia melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Isi kebijakan tersebut adalah, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus omicron.
Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.
Bagi WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)