Apa Saja Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19? Begini Kata Dokter Reisa Broto Asmoro

- 29 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil mengikuti vaksinasi Covid-19.*
Ilustrasi Ibu Hamil mengikuti vaksinasi Covid-19.* /Unsplash/CDC/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini, pemerintah Indonesia melakukan tindakan untuk mengurangi jumlah pasien positif yang terus bertambah.

Tindakan itu adalah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga Indonesia. Hingga saat ini total 61 juta masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksinasi tahap 1 dan sudah 34 juta warga sudah melakukan vaksinasi hingga tahap 2.

Syarat agar bisa melakukan vaksinasi Covid-19 ini beberapa di antaranya adalah berusia di atas 12 tahun, tidak sedang menderita infeksi akut, ibu menyusui, tidak memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin Covid-19, hingga ibu hamil.

Terkhusus untuk ibu hamil, dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan terdapat beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk melakukan vaksin.

“Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covid-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu,” ujar dr. Reisa, dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 SD Halaman 122 123 124 125 126 127 129 130 Subtema 3 Pembelajaran 2

Ia menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata kandungan bayi sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm.

Selain itu, tulang dan tengkorak bayi juga semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya itu meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga telah berkembang sejak trimester pertama.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 itu mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan.

Kemudian pastikan semua persyaratan dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, serta usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

“Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada gangguan preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain,” tambah dia.

Baca Juga: Greys dan Apri Makin Kaya usai Raih Medali Olimpiade, Gimana Nasib Ni Nengah, David Jacobs dan Saptoyogo?

Kabar mengenai kepastian boleh tidaknya ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 masih menjadi pertanyaan yang seringkali diperbincangkan di kalangan masyarakat. Banyak informasi beredar yang belum terverifikasi kebenarannya.

Oleh karena itu, dr. Reisa pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi keliru mengenai Covid-19.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x