Anak di Bawah 18 Tahun Tidak Bisa Divaksin, Ikuti Cara Ini Agar Terhindar Covid-19

- 19 Januari 2021, 14:20 WIB
Orang tua harus paham mengenai lima gejala Covid-19 yang menyerang pada anak-anak.
Orang tua harus paham mengenai lima gejala Covid-19 yang menyerang pada anak-anak. /Pixabay/Karamisc/

SEPUTAR LAMPUNG – Pemerintah mulai melakukan vaksiniasi Covid-19 ke berbagai wilayah di Indonesia secara bertahap.

Presiden Joko Widoo menjadi yang pertama untuk divaksin yang kemudian diikuti para menterinya.

Ada beberapa kriteria dalam pemberian vaksinasi secara gratis ini yang menjadikan tidak semua orang menerimanya.

Baca Juga: Rontok, Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa 19 Januari 2021, Waktunya untuk Membeli Bunda!

Orang yang tidak bisa divaksin, termasuk anak-anak dan melebihi batasan usia dari yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dikutip Seputar Lampung dari website kemekes.go.id, vaksin yang dilakukan pada tahap awal untuk selanjutya diberikan kepada tenaga kesehatan, kemudian vaksinasi akan dilanjutkan lagi ke masyarakat dengan rentang usia 18-60 tahun, harapannya vaksin terealisasi dalam waktu yang singkat agar pandemik Covid-19 segera terakhir.

Anak di bawah 18 tahun tidak bisa divaksinasi, sehingga perlu diberikan pengarahan dari orang tua agat tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.

Selain itu, memberikan vitamin kepada anak bisa dilakukan untuk menguatkan imun dan daya tahan tubuh selama pandemic covid-19.

Baca Juga: Segera Daftar! Pemerintah Buka Lowongan Guru Penggerak Angkatan 3, Berikut Jadwal dan Caranya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah