CATAT! 14 Kondisi Orang Ini Tidak Boleh Vaksin Covid-19 dan 2 Kondisi Berlaku Penundaan Vaksin

25 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /pixabay/torstensimon

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam upaya pengendalian virus corona, pemerintah Indonesia akhirnya memilih untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi ini dimulai pada pekan kedua Januari 2021 lalu.

Sejak dikeluarkannya program vaksin, tak sedikit warga yang menolak dengan berbagai alasan. Ada yang takut jarum suntik, ada yang masih ragu kehalalan vaksin, hingga meragukan dampak baik dari vaksin.

Namun, vaksinasi terus dilakukan pemerintah agar tercapai herd immunity, yaitu perlindungan secara tidak langsung dari suatu penyakit menular yang terwujud ketika sebuah populasi memiliki kekebalan, baik melalui vaksinasi maupun imunitas, yang berkembang dari infeksi sebelumnya.

Baca Juga: Lupa Baca Bismillah saat Hendak Makan? Segera Baca Doa ini agar Setan Tak Ikut Menikmati Makanan Kita

Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Imam S. mengatakan hingga Selasa, 14 September 2021 telah tercatat total lebih dari 234 juta vaksin Covid-19 yang sudah dimiliki Indonesia saat ini, yang terdiri dari vaksin jadi maupun bulk (curah).

Hal itu disampaikannya dalam keterangannya virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam mencapai tujuan vaksinasi ini pemerintah tidak hanya mengawasi pengamanan stok maupun distribusi vaksin, tetapi juga turut melibatkan Polri dan TNI untuk membantu pelaksanaan vaksinasi.

Sampai saat ini jumlah vaksin yang sudah terdistribusi ke Polri sejak Februari 2021 hingga September 2021 adalah sebanyak 36.729.982 dosis.

Sementara, jumlah orang yang telah divaksin adalah sebanyak 22.006.078 orang.

Ada banyak hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum menerima vaksin, di antaranya terkait penyakit penyerta dan kondisi tubuh saat akan divaksin.

Baca Juga: UPDATE: Daftar Terbaru Kelompok Orang yang Tidak Boleh Vaksin Covid-19, Kini ada 14 Kriteria: Simak di Sini

Pada awal Januari 2021, terdapat 15 kelompok orang yang tidak bisa divaksinasi. Namun, saat ini ibu hamil sudah bisa mendapatkan vaksinasi asalkan tidak ada komorbid parah.

Berikut data terbaru beberapa kelompok masyarakat yang tidak bisa mendapat vaksinasi Covid-19:

1. Terkonfirmasi menderita Covid-19

2. Orang dengan tekanan darah 1180/110 atau lebih

3. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan

4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

5. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya

6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)

9. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Covid-19 Ternyata Telah ada di 5 Negara ini sebelum Ditemukan di Wuhan, Salah Satunya di Amerika

10. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

13. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

14. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Selain 14 kriteria itu, ada dua kondisi di mana pemberian vaksin orang tersebut harus ditunda, yaitu:

Sedang mengalami deman dengan suhu 37,5 derajat Celcius

Mengalami penyakit paru seperti asma, TBC, dan PPOK.

Demikianlah informasi mengenai kondisi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 dan yang harus ditunda pemberian vaksinnya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkes Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler