"Sebenarnya di Dinas Koperasi dan UKM tidak ada yang terkonfirmasi positif tapi ada keluarga dari pegawai yang terpapar virus corona maka demi mencegah penyebaran COVID-19 aktivitas di dinas itu juga kita batasi hingga 4 Oktober 2020," kata dia.
Ia mengatakan bahwa, pegawai yang keluarganya positif COVID-19 tersebut sudah melakukan karantina mandiri walaupun yang bersangkutan setelah di tes cepat hasilnya non reaktif.
Baca Juga: 5 Tanaman Hias Ini Dipercaya Bisa Menyerap Racun di Dalam Ruangan
"Jadi pegawai itu sudah tidak masuk ke kantor lagi sejak salah satu keluarganya itu positif COVID-19," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Ahmad Husna dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis, 25 September 2020. Ahmad saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah karena kondisi kesehatannya stabil. ***