Baca Juga: Universitas Ini Ramah Perempuan, Ibu Rumah Tangga Bisa Lanjut Studi dengan Tenang
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ***