Tiga Pelaku Penjualan Gading Gajah Berhasil Ditangkap Polda Lampung dan Tim TNBBS

- 25 September 2020, 12:21 WIB
Polda Lampung dan TNBBS berhasil mengamankan pelaku penjualan gading gajah.
Polda Lampung dan TNBBS berhasil mengamankan pelaku penjualan gading gajah. //ANTARA

Baca Juga: Universitas Ini Ramah Perempuan, Ibu Rumah Tangga Bisa Lanjut Studi dengan Tenang

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x