Inilah Jadwal PPDB TK SD SMP 2023-2024 di Yogyakarta Jalur Zonasi dan Afirmasi, Lengkap Link Pendaftaran

- 28 Mei 2023, 18:20 WIB
Jadwal pendaftaran PPDB TK, SD, SMP 2023-2024 di Yogyakarta Jalur Zonasi dan Afirmasi, lengkap dengan link daftar
Jadwal pendaftaran PPDB TK, SD, SMP 2023-2024 di Yogyakarta Jalur Zonasi dan Afirmasi, lengkap dengan link daftar /Instagram @smpn4ponorogo/

Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin ketiga diterima di kelas 1 SD jika daya tampung SD yang bersangkutan belum terpenuhi.

Calon peserta didik baru yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud poin 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

3. Syarat PPDB SMP Calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2023;

Telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang diakui sama dan setara;
Telah mengikuti asesmen kompetensi atau yang disebut dengan nama lain yang digelar oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah DIY.
 
Jalur PPDB SD-SMP Jogja 2023 Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta 2023 dibuka melalui beberapa jalur.

Pada  PPDB Jogja 2023 untuk jenjang TK dan SD, ada 3 jalur pendaftaran, yakni Zonasi, Afirmasi, serta Perpindahan Tugas orang tua/wali dan Kemaslahatan Guru.

Baca Juga: Kepala P4OP Bocorkan Waktu Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023, Kapan?

Sementara itu, di PPDB SMP Jogja 2023, terdapat empat jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Ortu/wali dan Kemaslahatan Guru.

Berikut ini penjelasan singkat tentang pengertian dari masing-masing jalur di atas:

1. Jalur Zonasi Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran calon peserta didik baru dari dalam daerah zonasi. Di dalam PPDB Jogja 2023, kawasan zonasi terbagi ke dalam 14 kemantren sebagai berikut: Umbulharjo; Kotagede; Mergangsan; Mantrijeron; Kraton; Ngampilan; Gondomanan; Wirobrajan; Gedongtengen; Tegalrejo Jetis; Danurejan; Pakualaman; dan Gondokusuman.

2. Jalur Afirmasi PPDB Jogja 2023 jalur afirmasi dibuka bagi calon peserta didik baru untuk penyandang disabilitas atau dari keluarga tidak mampu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x