Meski PPKM Dihentikan, Dinsos Lampung Ungkap Pelaksanaan Program Bansos Tetap Lanjut pada 2023

- 14 Januari 2023, 17:15 WIB
Dinsos Lampung tetap lanjutkan pencairan Bansos pada 2023.
Dinsos Lampung tetap lanjutkan pencairan Bansos pada 2023. /Instagram @dinsoslampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKH dihentikan, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mengatakan bahwa pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut pada 2023 di daerahnya.

"Program bantuan sosial yang reguler dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sesuai arahan Presiden pada 2023 ini tetap dilaksanakan, meski ada pemberhentian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, di Bandarlampung, Sabtu, 14 Januari 2023.

Pemberian bantuan sosial tersebut tetap diberlakukan untuk membantu masyarakat miskin atau kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan keseharian.

Baca Juga: Gisella Anastasia Diisukan Segera Rujuk dengan Gading Marten, Gimana Nasib Hubungannya dengan Rino Soedarjo?

Ia juga mengatakan jumlah penerima bansos tahun ini akan merujuk pada tahun sebelumnya.

"Ini tetap dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dan untuk jumlah kuotanya biasanya akan merujuk kuota tahun lalu. Hanya saja bila ada yang tergraduasi maka akan ada pengurangan namun nanti akan diperluas kembali," tambahnya.

Untuk realisasi beragam program Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH pada 2022 lalu terinci kuota sebanyak 427.839 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan terealisasi sebesar 99,2 persen.

Baca Juga: TOP Ranking Kampus Terbaik di Singaraja Bali untuk Acuan Daftar SPMB 2023, Universitas Apa yang Terpilih?

Bantuan langsung tunai (BLT) BBM terlapor dari Kantor Pos telah terealisasi cukup baik dengan kuota sebanyak 787.144 KPM dan terealisasi sebesar 99,24 persen.

Sementara untuk bantuan pangan non tunai (BPNT) dari kuota sebanyak 694.409 KPM sudah terealisasi sebesar 99,61 persen.

Ia mengatakan beberapa persen yang tidak terealisasi itu diantaranya dalam kategori meninggal dan tidak memiliki ahli waris, terlah tergraduasi, hingga ada yang mengembalikan dana bansos secara sukarela karena bukan golongan tidak mampu.

Baca Juga: BPNT 2023 Bukan untuk 3 WNI Ini, Cek Nama Penerima di Sini, Apakah Anda Dapat Bantuan Sembako Rp2,4 Juta?

"Dari beragam penyaluran bansos tersebut, rata-rata yang belum mengambil bantuan dalam kategori meninggal serta tidak memiliki ahli waris, alamat tidak ditemukan, telah tergraduasi, ada yang bekerja di luar negeri, dan ada yang mengembalikan secara sukarela karena bukan masuk golongan tidak mampu," ucapnya.

Dengan diberikannya bantuan sosial bagi masyarakat ini selain diharapkan dapat membantu perekonomian juga dapat membantu masyarakat untuk memiliki penghidupan yang lebih baik.

Sebelumnya pemerintah pusat juga telah memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial tetap akan dilakukan meski PPKM telah dihentikan, keputusan itu dipertegas melalui pernyataan Presiden Joko Widodo pada akhir Desember 2022 silam.

“Perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x