Naik 7,9 Persen, Apindo Lampung Tolak Kenaikan UMP 2023: Permenaker 18 Tahun 2022 Dibuat Sepihak!

- 1 Desember 2022, 16:30 WIB
ILUSTRASI - Apindo tolak kenaikan UMP 2023.*
ILUSTRASI - Apindo tolak kenaikan UMP 2023.* /PIXABAY/ekonug

Baca Juga: Daftar Harga Motor Yamaha Bulan Desember 2022 Mulai Rp 17 Jutaan, Ada Nmax, Aerox, Fazzio dan Yamaha YZ250

"Bahkan, dalam telaah kami, penyusunan Permenaker 18 Tahun 2022 juga ditempuh sepihak tanpa partisipasi publik seperti seharusnya," jelasnya.

Selain itu, menurutnya, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 jelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi,

Menurutnya, jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air.

Ary berharap, sambil menanti putusan MA, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo dan Menaker untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18/l Tahun 2022.

Permohonan penundaan ini disampaikan juga dalam permohonan uji materi.

"Kami juga dengan hormat meminta kepada semua kepala daerah, karena adanya uji materi Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut, untuk tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum di daerah masing-masing, guna menghindari gugatan pembatalan penetapan upah minimum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, disebabkan Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut," ucapnya.

Ary menjelaskan dalam permohonan uji materi, Apindo juga mengafirmasi, pengubahan kebijakan upah minimum lewat Permenaker 18 Tahun 2022, bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Spotify Wrapped 2022? Simak Langkah untuk Membagikannya Ke Sosial Media

"Aturan kenaikan upah yang baru, ditakutkan memberatkan dunia usaha, pada gilirannya dapat berpotensi menyebabkan hilangnya peluang kerja. Bahkan gelombang PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] massal," tandasnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah