Bandarlampung Memberlakukan PPKM Level 3, Bioskop Kembali Tutup

- 17 Februari 2022, 19:15 WIB
Boemi Kedaton XXI, salah satu bioskop di Bandarlampung.
Boemi Kedaton XXI, salah satu bioskop di Bandarlampung. /cinema21

Akibat dari PPKM ini pembelajaran tatap muka terbatas dihentikan untuk sementara waktu sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Drakor Top dengan Rating Tertinggi: Ada Vincenzo dan Love Ft Marriage and Divorce 2

Pembelajaran tatap muka sudah dihentikan sejak 7 februari lalu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No 045.2/0511/DP.1/2022, tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka terbatas di Provinsi Lampung.

Selain itu, penerapan protokol Kesehatan masih dilaksanakan dan akan diperketat. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

Selanjutnya, penggunaan aplikasi peduli lindungi juga harus dilaksanakan dengan semestinya sebagai upaya pencegahan kerumunan di tempat-tempat umum.

Rumah sakit juga harus bersiap siaga dalam mengantisipasi lonjakan pasien covid. Selain itu, rumah sakit harus menyiapkan fasilitas berupa obat-obatan dan ruang isolasi untuk para pasien karantina/terpapar virus dengan bantuan tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cepat Catat Materi dari Youtube, Praktis dan Tidak Ribet, 15 Detik Langsung Jadi

Bioskop di Bandarlampung Kembali ditutup akibat penerapan PPKM level 3 ini. Bioskop adalah salah satu tempat hiburan yang dapat menyebabkan potensi kerumunan terjadi.

Sehingga pemerintah Kota Bandarlampung memberikan himbauan penutupan bioskop sementara waktu sampai PPKM berakhir.

Rapat yang dipimpin Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tersebut menekankan bahwa untuk melakukan Tindakan yang akurat kita harus mengetahui secara detail kasus positif dengan melakukan tracing dan testing. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah